Bupati Aceh Barat Resmi Rotasi 13 Pejabat, Sejumlah OPD Dipimpin Wajah Baru

oleh -829 Dilihat
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyaksikan penandatanganan pejabat usai pelantikan.

Pada jabatan lainnya, Fitriana, S.E., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah kini dipercaya menjadi Sekretaris DPRK Aceh Barat.

Sementara itu, Teuku Moerthi Yoeartha Wood, S.E., yang sebelumnya bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Aceh Barat diangkat menjadi Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian.

BACA..  Ratusan Siswa Tiga SMKN Banda Aceh Ikuti Screening HIV dan Edukasi Kesehatan

Untuk jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hidayat, S.E., dipercaya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Zunaidi, S.E., diangkat menjadi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, sedangkan Cut Natasha, S.E., dipercaya menjabat Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan pejabat JPT Pratama telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 29486/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Sementara pengangkatan Teuku Moerthi Yoeartha Wood didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32021/R-AK.02.03/SD/F.IV/2026 tanggal 24 Juni 2026.

BACA..  Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Adapun pengangkatan pejabat administrator dan pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2307 DUKCAPIL Tahun 2026, Nomor 800.1.3.3-2308 DUKCAPIL Tahun 2026, dan Nomor 800.1.3.3-2309 DUKCAPIL Tahun 2026.

BACA..  Gubernur Mualem: Sebaran LGBT di Aceh Persoalan Serius, Harus Dicegah

Sesuai keputusan tersebut, seluruh pejabat yang mendapat promosi dan rotasi jabatan berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penyegaran birokrasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, responsif, dan berkualitas bagi masyarakat.(Rul)