LANGSA (AD) – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Pelayanan (UP) putuskan sambungan aliran listrik di Kantor Pustaka Kecamatan Langsa Lama, Pemerintah Kota Langsa, Aceh. Karena menunggak pembayaran rekening listrik selama enam bulan. Jumat 17 Juli 2020.
PT. PLN UP membongkar boks meteran Kwh di kantor Pustaka tersebut, sebab tertunggak sebesar Rp.900 ribu lebih. Supervisor Administrasi PT.PLN UP Langsa, Riky membenarkan pemutusan sambungan aliran listrik di kantor itu.
“Kita memang melakukan pemutusan sambungan listrik Pustaka Kecamatan Langsa Lama. Karena sudah 6 bulan mereka tidak melunasi mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2020 tunggakan mencapai Rp. 900.000 ribu lebih,” jelas Riky kepada atjehdaily.id.
Riky menambahkan, sebelum melakukan pemutusan aliran listrik, pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pihak Pustaka Kecamatan Langsa Lama.
“Pemberitahuan yang kita berikan itu bentuk lisan dan juga tagihan. Karena kalau dinas dan perkantoran surat tagihannya itu ada. Itu sudah kita sampaikan,” ujarnya..
Pemutusan arus listrik bagi pelanggan, sambung Riky dalam rangka menegakkan kedisiplinan dalam pembayaran tagihan. Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan agar pelanggan PT. PLN tepat waktu dalam membayarkan tagihan listrik untuk menghindari pemutusan oleh petugas.










