Kasus PSR Aceh Tamiang, Penyidik Kejati Aceh Belum Tetapkan Tersangka

oleh -308 Dilihat

“Sampai hari ini sudah ada 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan dan untuk siapa saja tersangkanya belum kita tetapkan,” Tegas Munawal.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Terkait kasus program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang. Pihak Penyidik Kejati Aceh belum menetapkan tersangka meski telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan sprint dik nomor : 02/L.1/fd.1/03/2021.

Begitu penegasan Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH pada atjehdaily.id, Kamis, 24 Juni 2021 di Banda Aceh. Kata dia; hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan beberapa orang saksi dalam dugaan penyimpangan PSR, terutama itu Koperasi Wassalam.

“Sampai hari ini sudah ada 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan dan untuk siapa saja tersangkanya belum kita tetapkan,” Tegas Munawal.