Kurir Narkoba Gagal Terbangkan Sabu ke Banjarmasin

oleh -227 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pengiriman narkotika jenis sabu via Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar digagalkan oleh petugas Avsec, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Kuta Baro, Jum’at 14 Oktober 2022.

Dari penangkapan terhadap satu tersangka asal Kabupaten Pidie berinisial MD (40) ditemukan 2 (dua) bungkusan kecil plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200 gram. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini awalnya dilakukan oleh petugas Asvec Bandara SIM Aceh Besar.

“Petugas mencurigai tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Setelah diperiksa, ternyata terdapat narkotika jenis sabu disisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakan,” ujar Kasatresnarkoba, Senin 17 Oktober 2022.

Setelah diamankan, kata Kompol Tendri, kemudian pelaku diserahkan ke petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku merupakan kurir yang akan mengantar nelarkotika jenis sabu ke Banjarmasin.

“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin dengan upah Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” ungkap Kompol Tendri.

Selain itu, ia menjelaskan, narkotika jenis sabu ini awalnya tersangka terima dari AS melalui perantara WAN (DPO) pada hari Kamis 13 Oktober 2022 di Kabupaten Pidie sekitar jam 20.00 WIB.

“Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Kasatresnarkoba menambahkan, dari tangan MD, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta -Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone.

“Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.