Jakarta (AD)- Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya pada hari Selasa 26 September 2023 menggelar rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur.
Rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Bireuen, Aceh oleh tiga oknum anggota TNI itu digelar secara tertutup di markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai menyaksikan video rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur mengatakan, pelaku pembunuh Almarhum Imam Masykur layak lebih tepatnya mendapatkan hukuman mati.
“Dalam pasal 340 KUHP layak untuk digunakan kepada pelaku pembunuhan Almarhum Imam Masykur karena yang pertama, pelaku pembunuhan dilakukan secara berencana dan ini mendapatkan ancaman hukuman terberat berupa pidana hukuman mati jadi tidak ada kompromi,” ungkap Fachrul kepada media pada hari Rabu 27 September 2023.
Menurutnya, mendapatkan hukum 20 tahun bukanlah hukuman yang setimpal tetapi hukuman mati lebih setimpal.











