Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

oleh -1300 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Transfer dana otonomi khusus tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh.

Kabar cairnya dana Otsus tahap II itu dikabarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si kepada awak media.

BACA..  Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda 

“Alhamdulillah, sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” kata Reza, Kamis, 31 Juli 2025.

Reza menyebutkan, Rp 1,5 triliun dana Otsus yang masuk ke RKUD itu seluruhnya merupakan jatah provinsi.

Sedangkan untuk jatah kabupaten/kota, ada Rp 438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh Pusat.

BACA..  Kapolda Aceh Tinjau Kerusakan Rumah Dinas Aspol Lamteumen Akibat Angin Kencang

Hal itu terjadi karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang cukup dalam pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan.

“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Dijelaskannya, mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota.

BACA..  Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Reza mengungkapkan, pihaknya mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah syarat-syarat pengusulan terpenuhi.