Polres Aceh Barat Ungkap Jaringan Judi Online, Wartawan: Ini Bukti Polisi Tak Main-Main

oleh -1072 Dilihat

MEULABOH  | AD Sekretariat bersama (Sekber) Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Barat menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polres setempat.

Pihak Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi online, pada Selasa, (3/6).

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap diantara yang berinisial F (34), D (21), dan R (19) diketahui merupakan warga lokal yang telah menjalankan praktik judi daring selama enam bulan terakhir, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta per bulan.

Polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini melalui jual beli chips atau koin digital di platform judi online.

Ketua Sekber Wartawan Indonesia Aceh Barat, T. Fadil Tarmizi, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Polres Aceh Barat, khususnya Satreskrim, dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Aceh Barat dalam mengungkap jaringan judi online ini. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar T. Fadil Tarmizi, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menilai bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.