Menurutnya, peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting dalam upaya pemberantasan praktik ilegal.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., sebelumnya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi ilegal di salah satu rumah warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, polisi menggerebek lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit komputer, dua handphone, puluhan kartu perdana, buku catatan transaksi, dan dua rekening bank.
“Modus operandi mereka cukup terstruktur dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Namun, berkat kerja keras tim, jaringan ini berhasil kami bongkar,” jelas AKBP Yhogi.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.
T. Fadil Tarmizi juga mengimbau masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan perjudian online dengan memberikan informasi yang valid dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Semoga ke depan, praktik serupa bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.(Rul)











