Ini Motif Pelaku Bakar Asrama Putra Dayah Babul Maghfirah

oleh -3987 Dilihat

Setelah api dapat dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar) dibantu para santri dan warga setempat, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 Milyar.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra.

“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bulying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bulying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.

“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta Banda Aceh. (*)