DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah

oleh -903 Dilihat

DSN-MUI bersama BSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.

Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa BSI telah memastikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan Perseroan telah sesuai prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.

Anton menjelaskan, Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

“Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan industri bullion syariah nasional dapat berkembang lebih kuat, terstruktur, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia,” ungkap Anton Sukarna, Jum’at, 13 Februari 2026.

Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja BSI yang solid juga hasil dari optimalisasi dual license yang dimiliki Perseroan.

BSI memperoleh license sebagai bank syariah dengan unique selling proposition Islamic ecosystem dan juga izin sebagai bullion bank. License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base.

Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta. (*)