Banda Aceh, AD – Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Tasrizal, perlu kajian mendalam terkait arahan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Tasrizal menilai bahwa pencabutan qanun tersebut dapat merugikan upaya rekonsiliasi dan hak-hak korban konflik yang diatur dalam MoU Helsinki.
“Kami sangat menyesalkan arahan ini, karena Qanun KKR Aceh merupakan landasan hukum yang penting dalam proses rekonsiliasi pasca-konflik. Pencabutannya akan merugikan korban yang sudah menunggu keadilan,” ujar Tasrizal dalam keterangan persnya.
Perspektif Hukum: Kekuatan Legitimasi Qanun KKR Aceh
Qanun KKR Aceh dilahirkan sebagai bagian dari implementasi MoU Helsinki yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005. Dalam MoU tersebut, terdapat komitmen untuk mengakui hak korban konflik, termasuk proses rekonsiliasi dan pemulihan. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk mengatur urusan pemerintahan termasuk pembentukan qanun yang berlaku di tingkat provinsi.
Tasrizal menegaskan bahwa pencabutan qanun ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang diatur dalam UUPA dan melemahkan upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi korban. “Pencabutan ini tidak hanya berpotensi merusak proses rekonsiliasi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati perjanjian damai yang sudah disepakati,” tambahnya.
Pencabutan Qanun: Dampak Negatif bagi Korban












