Pencabutan qanun KKR Aceh, menurut Tasrizal, akan menghentikan mekanisme hukum yang memberikan akses bagi korban konflik untuk mencari keadilan dan kebenaran. KKR Aceh telah berfungsi sebagai lembaga yang membantu menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis pada keadilan restoratif.
Tasrizal khawatir bahwa tanpa qanun ini, banyak korban yang tidak akan mendapatkan haknya dalam proses rekonsiliasi. “Bagaimana kita bisa berbicara tentang perdamaian tanpa memberikan hak kepada korban untuk mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan ganti rugi? Qanun ini adalah payung hukum yang memberi ruang bagi proses tersebut,” jelasnya.
Seruan untuk Pertahankan Qanun KKR Aceh
Dalam menghadapi arahan Kemendagri tersebut, Tasrizal mengimbau masyarakat Aceh dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mempertahankan Qanun KKR Aceh. “Mari kita jaga keberlanjutan perdamaian ini dengan mendukung lembaga yang sudah kita bentuk. Qanun KKR Aceh adalah bukti komitmen kita dalam menghadirkan keadilan untuk para korban,” pungkasnya.
Tasrizal juga meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan dengan seksama dampak pencabutan qanun ini terhadap masa depan perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh, serta untuk menghormati kewenangan yang diberikan kepada Aceh berdasarkan UUPA.(R)












