Banda Aceh (AD)- Penetapan Said Anwar Fuadi sebagai Kepala ULP Aceh oleh Gubernur Nova Iriansyah, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Pasal 107, huruf c tentang JPT Pratama. angka 3, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun dan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014.
“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara kelembagaan harus memiliki langkah kongkret dengan menyurati KASN Menpan RB dan Mendagri serta merekomondasikan kepada Gubernur untuk memecat Kepala ULP,” kata Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Delky Nofrijal Qutni, Minggu 15 Agustus 2021 di Banda Aceh.a
Saat ini publik berharap adanya langkah kongkret dari para legislatif. Apakah hingga masa Pansus berakhir tidak ada rekomendasi kongkret berupa temuan pelanggaran dan seterusnya.
“Pansus DPRA harus dapat mempertanggung jawabkan kerjanya kepada publik. “Semoga saja tidak dibungkam dengan kesepakatan pengamanan tender pokir, list dari ULP atau sebagainya,” harap Delky.
Begitu juga Pansus terkait temuan BPK. Publik mengharapkan ada tindak lanjut yang kongkret. Ayo umumkan, mana saja 96 temuan lebih audit BPK RI yang belum ditindaklanjuti sampai 60 hari kelender sebagaimana Jun no 15 tahun 2017 pasal 20 dan 21 serat peraturan BPK RI no 2 tahun 2017.
“Jangan sampai, mulai dari hitungan 60 kelender atau 60 hari kerja pun masih simpang siur. Lalu, apa saja temuan investigasi DPRA setelah turun ke dapil masing-masing. Publik mau lihat, apakah DPRA akan menidaklanjuti hingga ke APH atau pupus ditengah jalan nantinya,” ungkap Delky.
Selain itu, LPLA berharap, kali ini Pansus tak bernasib sama dengan Pansus-pansus sebelumnya.
“Jika sebagian hanya untuk membuka ruang negoisasi bukan atas dasar menjalankan fungsi pengawasan dewan, maka lebih baik bubarkan saja Pansus,” tegas Delky.
Ia menilai, Pansus PBJ sejauh ini hanya mendorong percepatan tender saja. Saat ini publik menunggu hasil kongkret dari kinerja Pansus. Kita tunggu, berani gak diumumkan secara transparan dan terbuka kepada publik, agar tidak ada dusta diantara wakil rakyat dan rakyatnya.
“Kita tantang Pansus PBJ bongkar pelanggaran proses pengadaan barang dan jasa di ULP Aceh. Sekalian Pansus diminta surati lembaga berkompeten seperti BPKP dan LKPP untuk lakukan audit forensik pengadaan barang dan jasa di Aceh,” tantang Sekretaris LPLA yang juga menjabat Ketua Yayasan Aceh Kreatif.
Semoga saja kisah Pansus kali ini tidak seperti cerita interpelasi dan hak angket yang seakan mengisahkan jika diumpamakan, “Bagi Mie Wayang, Bagi Tikoh Nyawong” (Bagi Kucing Bersenda, Bagi tikus Nyawa). Rakyat suarakan kebenaran, sementara ujung-ujungnya para petinggi legislatif dan eksekutif bersandiwara dan rakyat tetap menjadi korbannya.
“Semoga saja wakil rakyat kita di legislatif tidak termasuk ke dalam golongan politisi kreuh-kreuh bu kraak, watee keunong ie ka leumoh (keras-keras nasi kerak, waktu kena air sudah lembek,” tutup Delky Nofrijal Qutni. (*)











