Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Jaksa

oleh -283 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin 15 Januari 2024 kemarin oleh Unit Tipidter.

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.