Kurir Narkotika AKan Diserahkan Ke Jaksa, Ini Kata Kasat Resnarkoba

oleh -1304 Dilihat

Banda Aceh (AD)- MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie tak lama lagi akan diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Rabu, 16 Oktober 2024.

“Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 386,32 gram” ujar AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Sebelumnya, tersangka MA diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda, Jumat, 23 Agustus 2024 siang.

“Saat itu MA akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun saat berjalan melewati pintu pemeriksaan kedua, petugas mencurigai pergerakannya sehingga dilakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Rajabul Asra.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu yang ditempelkan di paha nya. Tak sampai disitu, petugas pun membawa tersangka MA keruang pemeriksaan dan menggeledah seluruh tubuh. Kemudian mendapatkan tiga bungkusan yang di tempelkan di paha kanan, paha kiri serta celana dalam.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, hasil interogasi, MA mengatakan bahwa paket narkotika jenis sabu itu milik BG warga Kota Lhokseumawe yang dititipkan kepada perantara IL warga kota Lhokseumawe.

“Keduanya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.