Kurir Narkotika AKan Diserahkan Ke Jaksa, Ini Kata Kasat Resnarkoba

oleh -1306 Dilihat

Menurut Kasat Resnarkoba, IL (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MA, Senin, 19 Agustus 2024 malam disamping Masjid Raudhaturrahman, Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke Jakarta yang dijanjikan oleh BG (DPO) apabila sampai ke tujuan, MA memperoleh uang sebesar Rp17 juta.

“Bila berhasil membawa narkotika jenis sabu, MA akan mendapatkan uang Rp17 juta dari BG,” kata Kasat.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Selanjutnya, BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka MA ke Jakarta.

Namun, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Untuk motif, apabila berhasil, MA akan memperoleh keuntungan besar dari peredaran narkotika jenis sabu.

“Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang,” ungkap AKP Rajabul Asra.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat Pidana Mati. (*)