Pemko dan Kejati Kolaborasi Tangani Stunting di Banda Aceh

oleh -286 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bekerja sama dalam penanganan kasus stunting di Banda Aceh.

Kolaborasi itu dilaksanakan dalam program Adhyaksa Peduli Stunting 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diluncurkan pada Senin, 17 Juli 2023, di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman.

Sebagai informasi, Gampong Peuniti dipilih sebagai Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting 2023. Launching ditandai dengan pembukaan selubung papan nama oleh Wakajati Aceh Rudi Irmawan dan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin.

Peresmian Gampong Peuniti sebagai desa binaan juga dirangkai sekaligus dengan pembagian bantuan makanan kepada ibu dan anak setempat. Program ini turut disponsori oleh sejumlah perusahaan, seperti PLN Aceh, Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PTPN 1, Pertamina Patra Niaga, dan PT Berantas Abipraya.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Amiruddin mengatakan, dalam rangka Hari Bakti Adhiyaksa ke-63, tentu momentum yang tepat untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup bagi anak-anak di Kota Banda Aceh.