Tersangka Pembunuh Mahasiswa di Jeulingke Diserahkan ke Jaksa

oleh -1683 Dilihat

“Dengan demikian proses penyidikan pun selesai, sehingga nantinya pihak jaksa akan menyusun berkas agar perkara tersebut segera disidangkan,” kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ZF nekat menghabisi korban karena ketahuan saat akan mencuri handphone korban. Pencurian handphone ini dilakukan lantaran tersangka ZF membutuhkan uang.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui mengenal baik adik dari korban ini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” pungkas Fadilah. (*)