Ia menilai, pembatasan pengelolaan wilayah laut Aceh hanya sampai 12 mil serta pengaturan bagi hasil SDA yang masih bergantung pada regulasi turunan menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, Fachrul juga mengingatkan bahwa perdamaian Aceh tidak cukup dijaga melalui pendekatan keamanan dan politik semata, tetapi harus dibangun melalui keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu faktor yang melahirkan ketidakpuasan di masa lalu. Karena itu, apabila revisi UUPA justru mengurangi hak-hak ekonomi Aceh, maka kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidakpercayaan baru antara Aceh dan pemerintah pusat.
Melalui International Institute for Aceh Studies, Fachrul mendesak seluruh elemen masyarakat, akademisi, parlemen, dan Pemerintah Aceh untuk mengawal proses revisi UUPA agar tidak menjadi instrumen yang memperpanjang ketergantungan ekonomi Aceh.
“Perjuangan hari ini adalah perjuangan intelektual dan politik agar kekayaan alam Aceh benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat Aceh, bukan hanya menjadi sumber penerimaan bagi pusat,” pungkasnya. (R)











