Banda Aceh (AD)- Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Binmas Kompol Faizal dan Kasat Intelkam AKP Hyrowo, SIK menerima kedatangan Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah Rival Perwira dan Sekjen BEM Unsyiah Sumardi diruang kerja Kapolresta, Rabu Sore 23 Oktober 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum BEM Unsyiah Rival Perwira berbincang santai dengan Kapolresta sambil menikmati suguhan kopi yang telah dihidangkan.
Ada beberapa hal yang di perbincangkan dan di pertanyakan oleh Rival kepada Kapolresta Banda Aceh diantaranya, terkait tata cara pelaksanaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Terkait dengan kegiatan para teman – teman mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, pastinya pihak kepolisian harus mengetahui nya, secara prosedural kami juga harus melaporkan perihal pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Rival.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, tentunya harus sesuai dengan Undang -undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tata cara pelaksanaan penyampaian pendapat didepan umum telah diatur sesuai dengan undang undang nomor 9 tahun 1998, namun dalam penyampaian tersebut, ada juga pengecualian. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum, lanjut Kapolresta, dapat dilaksanakan dengan seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas,” kata Kapolresta.
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional, dan pada hari besar nasional.
Selain itu, peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kapolresta mengatakan, kenapa polisi melakukan pengamanan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat atau siapapun dia, ini banyak yang berpersepsi negatif terhadap kinerja polisi. Terkadang di lapangan ada yang salah persepsi bahwa polisi itu menghalang-halangi kegiatan, namun kami melakukan pengawalan agar tidak adanya pelanggaran melawan hukum, makanya kami melakukan pengamaman dilapangan.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa kriteria yang dilakukan oleh kepolisian, kenapa kepolisian melakukan pengawalan atau pengamanan terhadap aksi unjuk rasa dilapangan. Ini merupakan sudah tugas dari kepolisian.
“Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal pelanggaran hukum, ada tiga peradilan yang akan dilempuh, yang pertama peradilan umum, kedua peradilan disiplin, dan ketiga peradilan kode etik,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh menambahkan, jika murni menyuarakan sesuatu dari para mahasiswa, tentunya akan aman. Namun jika ada provokator atau penyusup, tentunya akan berhadapan dengan hukum dan akan ditindak tegas.
“Diakhir pertemuan tersebut, Kapolresta juga menjelaskan, jika ada personel kepolisian melanggar hukum dilapangan, segera sampaikan dan dokumentasikan dan segera lapor melalui aplikasi kami yang bernama E SIAP,” tutupnya. (R)











