Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Dua Mahasiswa Asal Bireuen

oleh -74 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Dua warga Bireuen berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh karena memiliki 618 slop rokok ilegal berbagai merk di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Rabu, 24 April 2026 siang.

Penangkapan itu bermula dari Undercover Buy yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebanyak 618 slop rokok ilegal bersama dua orang telah diamankan di Satreskrim.

“ARD (20) dan KM (22) yang berstatus Mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal disebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng,” jelas Kompol Dizha.

Saat itu, sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal.

Dizha mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar di salah satu kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng menjual rokok ilegal berbagai merk serta langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku dilapangan.