“Pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga yang terletak di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut.
“Rokok ilegal yang disita diantaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol dan Englisman,” ungkap Dizha.
Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh.
Kedua pelaku dijerat Pasal 437 Jo Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini. (*)











