Proses Ekshumasi, Tim Kuasa Hukum Fidelis dan Partners Dampingi Ayah Korban 

oleh -836 Dilihat
Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Mayalu Amnan, SH di dampingi keluarga ayah korban kepada awak media.

ACEH BARAT (AD) Tim Kuasa Hukum dari Keluarga Adriansyah (44) Ayah Kandung dari Berly Ghaisan Rabbani (4) bocah korban penganiayaan di Aceh Barat, menghadiri pembongkaran makam yang dilakukan Tim Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat di Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Minggu, (25/2).

Tim Kuasa Hukum Fidelis dan Partners Mayalu Amnan, SH kepada awak media mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian terkait ekshumasi untuk mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AZ (22) asal Kecamatan Samatiga, Aceh Barat yang tak lain kekasih ibu kandung korban.

Mayalu Amnan menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban akan mendampingi perkara ini sampai tuntas. “Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya, kita apresiasi apa yang dilakukan oleh kepolisian untuk ekshumasi guna kepentingan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban,” ungkap Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Mayalu Amnan, SH.

Setelah adanya hasil Otopsi kata Amnan, pihaknya juga berupaya agar semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang untuk dihukum seberat-beratnya.

“Meskipun tim penyidik dari kepolisian sudah menerapkan pasal berlapis yakni UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan ancaman hukuman bisa lebih berat,” sebutnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada teman-teman media di Aceh Barat yang sudah mengawal tersebut.“Kita juga minta teman-teman media mari bersama-sama kita mengawal kasus ini hingga tuntas,”demikian ucap Amnan.