Proses Ekshumasi, Tim Kuasa Hukum Fidelis dan Partners Dampingi Ayah Korban 

oleh -837 Dilihat
Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Mayalu Amnan, SH di dampingi keluarga ayah korban kepada awak media.

Amatan media, di lokasi korban dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Sekitar 30 menit petugas menghabiskan waktu menggali kubur masih berusia 14 hari itu.

Jasad Berly Ghaisan Rabbani terlihat masih baik meskipun sudah terkubur selama dua pekan. Isak tangis histeris  keluarga juga mewarnai pembongkaran makam dan autopsi jasad bocah tersebut. Sehingga terpaksa diasingkan ke rumah warga setempat.

Diberitakan sebelumnya, kematian bocah malang tersebut terungkap dua hari lalu setelah kepolisian menyelidiki laporan dari ayah kandung korban Adriansyah (44) warga Pulau Bengkalak, Teupah Selatan, Simeulue.

Laporan itu, karena dia curiga atas kematian anaknya. Pelaku melakukan aksinya, pada 8 Februari lalu pukul 20.30 WIB di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II, Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Saat kepolisian menyelidiki lebih dalam, pada 10 Februari, ibu korban sempat memberitahu mantan suaminya bahwa anaknya sudah meninggal dunia akibat demam tinggi serta kejang-kejang. Namun lokasi korban dikebumikan tidak diberitahu.(Rul).