Membidik Kasus Dugaan A Buse Of Power Di PDAM Tirta Tamiang

oleh -1360 Dilihat

Bukan itu saja karena diduga adanya a buse of power dari Bupati Aceh Tamiang.Pihak DPRK Aceh Tamiang juga membiarkan hal ini terjadi karena tidak melaksanakan fungsi kontrolnya sebagaimana yang telah diamanattkan oleh UU dan peraturan yang berlaku sehingga akibat hukum (recht gevold) bisa berpeluang patut diduga adanya onrechtmatiedaad (Perbuatan melawan hukum) yang diduga menimbulkan KKN sehingga berpotensi bakal ada kerugian uang negara seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KKN. (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3). Seharusnya pihak DPRK Aceh Tamiang dapat menindaklanjuti kasus tersebut sampai tuntas dan bukan hanya sekedar menerbitkan rekomendasi saja tanpa ada penyelesaian seperti yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Kasus tersebut sudah pernah dilaporkan secara tertulis oleh Penulis kepada Kejari Aceh Tamiang, namun pihak Kejari Aceh Tamiang hanya memberikan pendapat(legal opinion) kepada DPRK Aceh Tamiang pada tahun 2019 yang lalu agar minta Bupati Aceh Tamiang untuk mencopot Dewan Pengawas dan PLt Direktur PDAM Tirta Tamiang. Sedangkan proses hukum belum juga diproses oleh Kejari Aceh Tamiang.

Kesimpulan dan saran dari balik kasus ini sebaiknya Bupati Aceh Tamiang agar segera memberhentikan anggota Dewan Pengawas dan PLt Direktur PDAM Tirta Tamiang karena pengangkatan kedua orang anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang itu diduga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Hal itu perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari jika nanti kasus tersebut diproses oleh aparat hukum.

Saran lainnya sudah saatnya pihak DPRK Aceh Tamiang untuk segera mendesak Bupati Aceh Tamiang agar memberhentikan kedua orang anggota Dewan Pengawas di perusahaan daerah air minum itu demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya demi kemajuan PDAM Tirta Tamiang.

(Penulis Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah)

No More Posts Available.

No more pages to load.