ACEH TIMUR, AD – Sebanyak 49 Pantarlih yang tersebar di 31 Desa dalam kecamatan Nurussalam resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Kecamatan yang terletak di Gampong Keude Bagok Sa Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Senin (24/06/2024).
Hadir pada acara pelantikan tersebut, Camat Nurussalam, Danramil Nurussalam, Perwakilan Kapolsek Nurussalam, Forum Geuchik Nurussalam, Imum Mukim, PPK Kecamatan Nurussalam, PPS di Kecamatan Nurussalam dan seluruh Pantarlih di Kecamatan Nurussalam.
Ketua PPK Nurussalam, Samsul Bahri kepada media ini mengatakan proses coklit tahapan pilkada berlangsung selama satu bulan
“Coklit ini merupakan proses tahapan Pilkada serentak 2024. Dalam proses coklit tersebut Pantarlih mencocokkan data (e-KTP dan KK) terhadap seluruh anggota keluarga.
Proses coklit ini dimulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024,” Ujar Ketua PPK Kecamatan Nurussalam.
Samsul juga berharap, Pantarlih yang baru saja dilantik dapat mengembangkan tugas sesuai degan aturan yang berlaku.
“Kami mengharapkan proses coklit ini bisa selesai secepatnya, sehingga data hasil coklit ini bisa dimutakhirkan secepatnya.
dan kami menghimbau Masyarakat jangan takut menerima petugas pantarlih, mereka datang ke rumah untuk memastikan hak pilih warga untuk Pilkada 27 November mendatang,” Kata Samsul Bahri
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Adapun tugas dan kewajiban yang dimiliki Pantarlih yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni:
Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pantarlih bertanggung jawab secara langsung kepada PPS. (*)