Banda Aceh (AD)- Salah satu cara mengantisipasi maraknya judi online maupun offline dikalangan masyarakat, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasang spanduk himbauan larangan di warung kopi (warkop) dalam wilayah hukumnya.
Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pemasangan spanduk himbauan larangan bermain judi online maupun offline ini di lakukan, agar memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.
“Ini merupakan langkah preventif sebagai bentuk upaya pencegahan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum kota Banda Aceh,” ungkap Fadillah, Rabu, 26 Juni 2024.
Fadillah juga mengingatkan dampak dari perjudian tersebut dapat mempengaruhi secara mental kepribadian maupun berdampak kerugian pada keluarga.
Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan kepada pemilik warung untuk tidak membiarkan lokasinya dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline.
“Bila menemukan, agar melaporkan Ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998, apabila terdapat masyarakat yang telah di berikan himbauan namun masih melakukan segala macam bentuk perjudian,” pintanya.
Beritahu kami baik masyarakat maupun aparat keamanan yang bermain judi, kami akan melakukan tindakan tegas.
Sebelumnya, sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.










