Cegah Judi Online, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk di Warkop

oleh -1974 Dilihat

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu 15 Juni 2024 malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat.

KBP Fahmi Irwan Ramli menegaskan pihaknya akan menindak oknum anggota polisi di jajaran yang terlibat dalam perjudian.
“Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian 6 Handphone dan BPKB Motor

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tak segan melaporkan jika mengetahui adanya oknum anggota yang terlibat atau bermain judi dalam bentuk apapun.

BACA..  Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Selama ini, Polresta Banda Aceh memang sudah melakukan pencegahan dengan berbagai cara. Misalnya, kata dia, dengan mengecek dan merazia ponsel anggota.

“Yang kedapatan kita beri peringatan keras, jika terulang maka akan kita proses sesuai dengan pidana dan etiknya,” tegas dia.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian 6 Handphone dan BPKB Motor

Untuk pelaporan, sambung Fahmi, warga bisa langsung mengirimkan ke layanan WA curhat Polresta banda Aceh, di nomor 082316851998. InsyaAllah semua laporan kita tindaklanjuti.

“Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti,” tandasnya. (*)