Warga Tenggulun, Berharap Ada Penyelesaian Bupati Armia Pahmi

oleh -791 Dilihat
Warga Tenggulun, Berharap Ada Penyelesaian Bupati Armia Pahmi. [Foto mediaaceh.co.id].

“Walaupun Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri (Poktan HSM) memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan Mahkamah Agung 280/K/Pdt/2024, area seluas 140 dari 300 hektare lahan yang dimenangkan itu kini kembali di serobot oleh penggugat dengan cara apapun,” terangnya.

KUALASIMPANG | atjehdaily.id – Konflik lahan di kawasan konservasi Kabel Gajah, Blok Sikundur Tenggulun di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), [Dikuasai JMD Cs] dan Areal Penggunaan Lain (APL) di luar TNGL yang digarap masyarakat Kampung Tenggulun dengan kelompok JMD Cs terus berlanjut, sampai berita ini dilansir belum menemukan titik terang.

Masyarakat Kampung Tenggulun yang menggarap lahan APL di luar TNGL diminta oleh Tim Pengamanan Kawasan TNGL untuk menghentikan kegiatannya, sementara kelompok JMD Cs masih terus menggarap dan menguasai lahan Konservasi Kabel Gajah yang berada di dalam kawasan TNGL.

Memaksa masyarakat Kampung Tenggulun yang menggarap lahan APL, merasa dirugikan dan berupaya mencari keadilan lewat jalur hukum dan Satgas Gakkum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Agar konflik berkepanjangan itu segera berakhir dan masyarakat mendapat hak dan keadilannya dimata hukum. Dan bisa menggarap lahan tanpa rasa takut. Sebab yang mereka kelola adalah APL bukan kawasan konservasi TNGL.

Demikian penjelasan Suyanto, seperti dikutip media. Jumat, 25 April 2025 lalu, di Karang Baru. Dia menjelaskan bahwa; konflik yang timbul dari aksi penyerobotan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan sekitarnya itu, sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Konflik itu membuat masyarakat Tenggulun tidak percaya pada proses penegakan hukum dalam menyelesaikan polemik ini.

“Sebagai masyarakat kecil kami sudah merasa apatis pada jalannya proses oleh pihak yang berkompeten pada fungsinya. Terkait penyelesaian konflik pertanahan di wilayah Tenggulun ini. Walaupun ada keputusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri, upaya penyerobotan tetap dilakukan oleh penggugat melalui berbagai cara,” ungkap Suyanto, warga Tenggulun kepada beberapa media.

Dia minta, agar Pemerintah Aceh khususnya Aceh Tamiang peduli dengan nasib para penduduk Tenggulun menghadapi polemik pertanahan yang sudah lama bergulir.

Terkesan terjadi pembiaran oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bahwa; lahan di wilayah Tenggulun dibiarkan dikuasai oleh pengusaha perkebunan sawit dari Medan ketimbang ke penduduk setempat yang tergabung dalam kelompok tani.

“Walaupun Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri (Poktan HSM) memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan Mahkamah Agung 280/K/Pdt/2024, area seluas 140 dari 300 hektare lahan yang dimenangkan itu kini kembali di serobot oleh penggugat dengan cara apapun,” terangnya.