“Pencegahan dan pengamanan penting, tetapi dari hasil lapangan perlu adanya proses penegakan hukum juga sangat penting,” pungkas Sayed.
KUALASIMPANG | atjehdaily.id –
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun, Aceh Tamiang adalah bagian dari luas TNGL 830.268,95 hektar, terletak di provinsi Aceh dan bagian dari bentangan Bukit Barisan.
Wilayah ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian nomor 811/Kpts/UM/11/1980. Tanggal, 7 Maret 1980 sebagai Kawasan TNGL seluas 1.074.692 hektar.
Revisi Dengan Kemenhub
Kemudian direvisi dengan keputusan Menteri Kehutanan nomor 4039/Menhut-VII/KUH/2014 serta SK nomor 6589/Menhut/VII/KUH/2014 dan SK Menlhk/Sekjen/PLA.2/II/2016 sebagai kawasan strategis nasional.
Dan kawasan ini tidak bisa dikuasai secara pribadi atau perusahaan, mengingat TNGL bagian yang tidak terpisahkan dari Ekosistem Leuser dengan kekayaan habitat tertinggi.
Merupakan hutan hujan tropis di kepulauan Sumatera serta terhubung dalam bentangan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Wilayah ini ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO tahun 2004 dengan luasan TNGL di Aceh 624.913,81 hektar atau sebesar 72,27% Sumatera Utara seluas 205.355,14 hektar dan atau seluas 24,73%.
Jadi Wilayah Administrasi
Sejak tahun 2008 oleh bapak Abdul Latif [Bupati terdahulu] mengusulkan kawasan TNGL Sikunder Blok Tenggulun menjadi Wilayah Administrasi Aceh Tamiang [Berdasar] SK Bupati Aceh Tamiang nomor 389 tahun 2008.
Tentang pembentukan panitia tapal batas TNGL di Aceh Tamiang dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) ikut dalam tim sebagai unsur LSM.
Dengan SK nomor 542/tahun 2010 diterbitkan SK pembentukan tim pengarah dengan teknis penegakan batas daerah kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 14 Agustus 2010.
Diadakan rapat terkait pemasangan pilar batas oleh perwakilan tim penegasan batas daerah (TPBD) Aceh dan Sumatera Utara termasuk dari Kabupaten Langkat dan Aceh Tamiang.
Sesalkan Pihak Tertentu











