Sebanyak 574 Orang Tenaga Kerja di Tamiang Miliki Sertifikat

oleh -681 Dilihat

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (AD) – Sedikitnya 574 orang tenaga kerja di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Bersertifikat, khususnya bidang jasa konstrukai.

Itu terungkap, saat pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh, mengadakan Uji Sertifikasi bagi para tenaga kerja kontruksi di Aceh Tamiang.

Dimana Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh sebagai penyelenggara kegiatan, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Aceh sebagai tim penilai dan yang mengeluarkan sertifikat.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang Ir. Eddy Mufizal, M. Eng, SC.s kepada atjehdaily.id, mengatakan; pelaksanaan Uji Sertifikasi dimaksudkan agar para tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Aceh Tamiang memiliki serifikat.

Dengan begitu, kompetensi dan produktivitas tenaga kerja semakin meningkat dan berkualitas. “Hal yang mendasari kegiatan ini ialah Undang-Undang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 yang mengatur bahwa setiap pekerja kontruksi yang bekerja di Sektor Kontruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja”, kata Eddy.

Jika dicermati satu persatu butir penting dalam Undang-Undang tersebut, manfaat dari kepemilikan sertifkat bagi tenaga kerja konstruksi untuk keberlangsungan kinerja.

Hal itu pula yang mendorong Kadis PUPR meminta kepada BJKW I untuk mengadakan kegiatan Fasilitasi Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi kepada para tenaga kerja konstruksi di Aceh Tamiang.

“Banyak manfaat dan keuntungan, ketika para tenaga kontruksi kita sudah memiliki sertifikat seperti mudah mendapatkan pekerjaan. Apalagi saat ini laju pembangunan infrastruktur berskala nasional di Aceh Tamiang sangat tinggi,” jelasnya.