Cegah Judi Online, Tim Gabungan Patroli Warkop di Banda Aceh

oleh -894 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Sejak dua hari kemarin, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Kodim 0101/KBA, Satpol PP dan WH melakukan patroli di sejumlah warung kopi di Banda Aceh.

Patroli ini dilakukan guna mencegah aksi judi online yang selama ini dilaporkan masih banyak terjadi, khususnya di warung-warung kopi yang kian meresahkan masyarakat.

Saat patroli, petugas melakukan langkah-langkah preventif dengan mengimbau dan memberikan sosialisasi sekaligus peringatan bagi para pengunjung warkop.

BACA..  Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

Selain itu, mereka juga mengimbau para pelaku usaha atau pengelola warung kopi agar memasang spanduk imbauan dan larangan judi online di tempat usahanya.

“Hal tersebut dilakukan agar para pengunjung, khususnya para pelaku judi online mengetahui bahwa ada larangan bermain judi online di tempat itu, diharapkan akan sadar, tidak berani bermain,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Minggu, 30 Juni 2024.

BACA..  Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan, Ahli Hukum Kritik RUU KUHAP

Menurut Fadilah, kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah maraknya perjudian online ini. Untuk memberantas hal itu dibutuhkan peran semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama.

“Penegakan hukum atau proses pidana akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online atau tempat pelaku usaha yang membiarkan adanya judi online terjadi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online di sejumlah warung kopi.

BACA..  Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan, Ahli Hukum Kritik RUU KUHAP

Hal ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pemerintah dan masyarakat di Banda Aceh.

Selain itu, judi online juga tidak akan meningkatkan finansial seseorang. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi.

Kini para pelaku judi online dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan. (*)