“Penegakan hukum atau proses pidana akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online atau tempat pelaku usaha yang membiarkan adanya judi online terjadi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online di sejumlah warung kopi.
Hal ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pemerintah dan masyarakat di Banda Aceh.
Selain itu, judi online juga tidak akan meningkatkan finansial seseorang. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi.
Kini para pelaku judi online dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan. (*)












