Pembentukan AKD DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

oleh -453 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dinilai cacat hukum. Hal itu dikarenakan pimpinan dewan tidak memasukan semua anggota dewan dalam AKD. 

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Indonesia No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kabupaten/ Kota, semua anggota dewan harus masuk dalam alat kelengkapan dewan tanpa terkecuali,” kata Muhammad Hasbar Kuba, yang juga Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry tersebut.

“Kalau mau, saya bacakan Peraturannya, ini saya bacakan ya! Bab 10 pasal 120 ayat 2. Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota Salah Satu Fraksi. Kemudian di Ayat ke 7 dijelaskan lagi, bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRK untuk di umumkan dalam rapat paripurna. Tapi kenapa yang diumumkan oleh Pimpinan Dewan cuma 24 orang, sedangkan jumlah anggota DPRK Aceh Selatan secara keseluruhan 30 orang. kan lucu,” ujar Kabid Advokasi Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS).

“Saya berharap Pimpinan DPRK Aceh Selatan punya nurani kepada sesama anggota dewan yang sama sama dipilih oleh masyarakat Aceh Selatan, karena mereka ini juga diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi perwakilan Rakyat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam pengumuman AKD kemarin, ada enam anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merdeka, tetapi tidak diumumkan pada saat pengumuman AKD yaitu : 

1. Zamzami. ST (PKPI)
2. Masridha. ST (PKPI)
3. Muntasir Kamal (Nasdem)
4. Awaluddin (Nasdem)
5. Very Harianto (Nasdem)
6. Siska Rajo Evi (Golkar). (R)