Menggugat MoU Helsinki Masih Belum Tuntas

oleh -2076 Dilihat

I.PENDAHULUAN

Pasca gempa bumi dan gelombang Tsunami yang meluluhlantakan Aceh pada 26 Desember 2004 dan selanjutnya dibentuknya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ( BRR) Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara.

Badan tersebut didirikan pada tanggal 16 April 2005, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2005 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Tanggal 29 April 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2005 menjelaskan tentang struktur organisasi dan mekanisme BRR.

Badan tersebut mempunyai staf penuh waktu dan dua badan pengawas. BRR beroperasi selama 4 tahun dan berkantor pusat di Banda Aceh dengan kantor cabang di Nias dan kantor perwakilan di Jakarta.

Badan ini diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto. Dewan Pengarah yang terdiri dari 17 orang diketuai oleh Menko Polhukam Widodo AS. Ketua Dewan Pengawas yang berjumlah sembilan dipimpin Prof. Dr. Abdullah Ali.

Pada tanggal 17 April 2009, BRR Aceh-Nias resmi dibubarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Badan tersebut mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perpu dan Perpres tersebut melakukan rehabilitasi dan rekontruksi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Selanjutnya untuk mengakhiri konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka(GAM) dengan Pemerintah RI yang sudah berlangsung lama dan sudah banyak menelan korban antara pihak yang bertikai dan warga sipil yang terkena ekses konflik Aceh ,maka pada 15 Agustus 2005 di Helsinki ditandatangani Mou (Memorandum of Understanding) Helsinki sebagai langkah-langkah untuk mengakhiri konflik Aceh. MoU Helsinki merupakan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.

MoU Helsinki melalui lima tahapan perundingan yang dimulai pada 27 Januari 2005 dan berakhir pada 15 Agustus 2005. Tahap pertama berlangsung dari 27 hingga 29 Januari 2005, tahap kedua dari 21 Februari 2005 hingga 23 Februari 2005, tahap ketiga dari 12 April 2005 hingga 14 April 2005, tahap keempat dari 26 Mei 2005 hingga 31 Mei 2005, tahap kelima dari 12 Juli 2005 hingga 17 Juli 2005 dan penandatanganan kesepakatan bersama itu ditetapkan pada 15 Agustus 2005.

Catatan penulis ,para delegasi Indonesia pada perundingan tersebut terdiri dari Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah dan I Gusti Wesaka Pudja. Sedangkan tim perunding GAM terdiri dari Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman dan Bachtiar Abdullah. Fasilitator perundingan adalah Martti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia, Ketua Dewan Direktur Crisis Managemet Initiative, dibantu oleh Juha Christensen.

Naskah asli MoU Helsinki terdiri dari tiga rangkap, ditandatangani oleh Hamid Awaluddin selaku Menteri Hukum dan HAM atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Malik Mahmud, selaku pimpinan tim perunding GAM dan Martti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia, Ketua Dewan Direktur Crisis Managemet Initiative selaku fasilitator proses negosiasi.

Menurut catatan penulis,ada enam bagian yang terangkum dalam MoU Helsinki yaitu :

1. Bagian pertama menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.

Bagian kedua tentang Hak Asasi Manusia.
Bagian ketiga tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat,
Bagian keempat tentang Pengaturan Keamanan.
Bagian kelima tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh.
Bagian keenam tentang Penyelesaian Perselisihan.
Selain itu dalam MoU Helsinki ada 71 butir pasal.adapun ke 71 butir pasal tersebut antara lain , Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

II.PERMASALAHAN

Walaupun sudah berjalan hampir 15 tahun nota kesepakatan bersama itu diteken kedua belah pihak, sampai sekarang masih banyak butir-butir yang ditulis pada MoU Helsinki belum terealisasi dan sampai kini pada tahun 2020 pasal-pasal tentang MoU Helsinki masih tetap bergema lagi walaupun Provinsi Aceh sudah memiliki Undang-Undang Khusus yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh .

Menurut analisis Penulis berdasarkan naskah MoU Helsinki dari 71 Pasal MoU Helsinki, sedikitnya terdapat 9 (sembilan) Pasal yang sampai saat ini belum terealisasi.Memang ada sejumlah pasal yang sedang diperjuangkan oleh Pemerintahan Aceh bersama DPRA,namun belum terealisasi untuk dipersembahkan kepada rakyat Aceh.

Kesembilan pasal yang belum terealisasi antara lain sebagai berikut:

Pertama, poin 1.1.3 menyangkut dengan nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh Legislatif Aceh setelah pemilu yang akan datang .Pasal ini juga belum ada realisasinya.

Kedua, poin 1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.Sampai sekarang realisasinya adalah nol,hanya janji-janji saja.

Ketiga, poin 1.1.5 Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan hymne. Pontara int ini juga masih terjadi tarik menarik antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Pusat.Apa yang dimaksud dalam pasal ini tidak jelas kriteria tentang bendera,hymne dan lambang.

Keempat, pada poin 1.3.1 Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh juga berhak menentapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral RI (Bank Indonesia).Pasal ini juga belum terealisasi atau tidak jelas wujudnya apakah Aceh akan memiliki Bank Sentral sendiri selain Bank Indonesia?

Kelima, pada poin 1.3.8 Pemerintah RI dan Aceh menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara pusat dengan Aceh.Poin ini juga belum jelas realisasinya sampai saat ini.

Keenam, pada poin 1.4.3 suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi dibentuk di Aceh dalam sistem peradilan RI. Sedangkan yang Ketujuh, poin 1.4.5 semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.Poin ini juga belum terwujud.

Berdasarkan analisis penulis,walaupun hampir 15 tahun usia MoU itu diteken masih belum keseluruhan pasal di dalamnya telah dilaksanakan.Misalnya yang sampai saat ini belum dilaksanakan adalah pada poin 1.4.5 yang menyatakan semua kejahatan sipil yang diduga dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.Begitu juga pasal 2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.Faktanya belum ada realisasinya.

Catatan penulis,diduga selama konflik mendera Provinsi Aceh ada sejumlah kasus yang disebut-sebut diduga kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia di Aceh semasa terjadi konflik di daerah “Serambi Mekkah “ itu antara lain,Tragedi Alue Nireh,Aceh Timur (12 Juni 1999),Tragedi Beutong Ateuh,Aceh Barat(23 Juli 1999),Peristiwa Gedung KNPI Aceh Utara(9 Januari 1999) ,tragedi Idi Cut/Arakundo,Aceh Timur(3 Februari 1999),tragedi Rumoh Geudong,Kabupaten Pidie padam zaman DOM 1990 ,insiden Simpang KKA,Aceh Utara(3 Mei 1999),Tragedi Jambo Keupok,Aceh Selatan(17 Mei 2003) tragedi Bumi Flora Aceh Timur(2001),tragedi relawan LSM RATA,Blang Mangat,Lhokseumawe(6 Desember 2000) tragedi Timang Gajah,Bener Meriah (2001) dan sejumlah kasus lainnya.

Berdasarkan catatan Penulis, setidaknya diduga ada lima kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Aceh , namun belum satu pun dituntaskan oleh negara sampai kini. Peristiwa Rumoh Geudong di Pidie (1998), Simpang KKA di Aceh Utara (1999), Bumi Flora di Aceh Timur (2001), Timang Gajah di Bener Meriah (2001), dan Jambo Keupok di Aceh Selatan (2003).Padahal kelima kasus tersebut sudah pernah direkomendasikan oleh Komnas HAM dan Komisi Orang Hilang(Kontras} serta Amnesty International.

Catatan Penulis, Padahal Pada Mei-Juni 2013, Komnas HAM RI melakukan penyelidikan untuk keperluan proyusditia terhadap 5 kasus tersebut. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan rincian jumlah korban. Pembantaian massal di Jambo Keupok menewaskan 16 orang, pembunuhan di Simpang KKA memakan 22 korban, penyiksaan di Rumoh Geudong menyebabkan 378 orang meninggal, penghilangan paksa di Bener Meriah dialami 25 warga, dan pembantaian di Bumi Flora membuat 31 orang kehilangan nyawa. Semuanya korban sipil. Namun dari sejumlah kasus tersebut berkasnya”membal” ketika disampaikan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia dan sudah ada butir pasal yang diatur dalam MoU Helsinki.

Menurut Otto Syamsuddin Ishak,dalam buku yang berjudul Bandar Refleksi Tentang Aceh(Kumpulan Kolom Otto Syamsuddin Ishak 15 Agustus -19 Desember 2005 yang diterbitkan oleh penerbit Aceh Kita,Januari 2006).Otto Syamsuddin Ishak menyatakan,pada saat ini,karena perang dihentikan dengan perdamaian Helsinki,maka ada kemungkinan penulisan peristiwa disentralkan pada para elite pecundang.Apa yang menimpa sebagaian besar rakyat dalam berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan akan diabaikan.Mungkin hanya mengendap dalam benak para korban,dan sejarah lisan.

Menurut Otto,pertanda saat ini bahwa berbagai peristiwa di Aceh dilihat dari 2 sisi yang kontradiktif.Bagi aktor perang Non-Aceh(mereka yang datang ke Aceh),sejarah Aceh sama halnya dengan catatan yang mengungkit-ungkit masa lalu yang kelam(baginya).Lalu dia pun mengancam:jika peristiwa ditulis ulang,maka perdamaian akan terancam.Baginya-karena kejahatan kemanusiaan yang akumulatif telah terjadi-maka prinsipnya.”Lupakan masa lalu,mari buka lembaran baru ! “

Bagi pihak tersebut penulisan sejarah tidak akan terjadi.Sejarah yang mengungkit kelakuannya hanya membuat hidupnya tidak nyaman,serta turunannya kelak.Slogan mereka:”Lupakan masa lalu,dan produksi kebijakan baru ! “

Menurut Otto,bagi orang Aceh,penulisan sejarah bukan saja bagian dari kengandrungannya pada kisah-kisah heroik di masa lalu.Sejarah juga mata air suri tauladan hidup yang tak pernah kering.Sejarah adalah bagian dari identitas diri keacehannya.Siapakah orang Aceh? Siapakah orang Aceh di masa sulit dan pahit itu? Siapakah pejuang,pecundang atau penjahat perang? Sayangnya,sejarah sebagai proyek rekontruksi yang terbesar dan utama di pasca konflik dan tsunami itu belum diagendakan juga.

Otto yang juga mantan anggota Komnas HAM itu juga menyatakan,rakyat Aceh harus segera menulis sejarahnya sendiri,sebelum memori dirusak oleh penjahat kemanusiaan dan penulis sejarah yang busuk.

Sejarah Aceh bukanlah apa yang tersisa di benak para pelupa.Atau ,apa yang menghantui para penjahat kemanusiaan.Sejarah Aceh melampaui itu semua.Sejarah tidak ditulis oleh orang-orang yang lupa,atau yang hendak melupakan kejahatannya,atau yang membusungkan dadanya.Sejarah yang utuh ada dalam benak mereka yang mengalami,menyaksikan,dan mendengarkan apa yang terjadi dalam setiap babak sejarah sejak tahun 1976.

Kedelapan, Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk diberikan kepada semua mantan pasukan GAM, semua tahanan politik yang memperoleh amnesti dan rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian jelas akibat konflik.Pasal ini juga belum terwujud.

Kesembilan, 3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda
publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang
memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.