Polisi Limpahkan Pemilik dan Barang Bukti Sabu 10 Kg ke Jaksa

oleh -283 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh menyerahkan satu orang tersangka narkoba beserta barang bukti sabu seberat 10 Kg ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis 11 Januari 2024 kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.

BACA..  Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Tersangka adalah Eryandi (27) seorang mahasiswa yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen.

“Benar kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat 12 Januari 2024.