Banda Aceh (AD)- Kurang dari 24 jam, dua tersangka maling berinisial ZF (31) dan MK (42) diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah tersangka, kawasan kecamatan setempat, Senin, 18 Agustus 2025, pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani menjelaskan, salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp 70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa, 19 Agustus 2025.
AKP Lilis menjelaskan, awalnya korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan melihat barang-barang di rumahnya sudah berserakan. Kemudian korban melihat pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci, Rabu, 13 Agustus 2025.
Adapun barang-barang pelapor yang hilang yakni, 1 unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta, 1 unit kulkas Panasonic seharga Rp 3 juta, 1 unit dispenser Miyako seharga Rp 1,4 juta, 1 unit kompor gas seharga Rp 400 ribu, 10 helai baju dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, lampu rumah juga ikut hilang.
Selain itu, Kapolsek Baitussalam juga menjelaskan, rumah tersebut telah ditinggalkan dalam keadaan tidak berpenghuni sejak Juni 2025 lalu, karena pelapor sedang berada di Kabupaten Aceh Utara.
“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Lilis.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Baitussalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut di tempat berbeda dalam kawasan Kecamatan Baitussalam tidak sampai 24 jam dari laporan korban.











