Banda Aceh (AD)- Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di perumahan Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Penculikan tersebut terjadi pada Selasa, 9 September 2025 dini hari yang menimpa korban Muammar Kadhafi (19).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, Jum’at, 12 September 2025 malam.
“Benar, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku penculikan pada Rabu 10 September 2025 malam di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh,” ujar AKP Donna.
Awalnya tim Opsnal melakukan penangkapan sebanyak sembilan orang, namun tiga orang saat dilakukan interogasi tidak terlibat dalam tindak pidana penculikan tersebut.
AKP Donna menjelaskan, awal kronologi kejadian disaat orang tua korban sedang tertidur dirumah bersama anaknya, tiba-tiba datang lebih kurang 10 orang remaja yang tidak diketahui identitasnya. Setelah para remaja tersebut masuk kedalam rumah, tujuannya mencari orang bernama Faiz, namun tidak ditemukan.
“Saat tidak menemukan Faiz, para pelaku keluar dari rumah korban, dan sekira jam 05.00 WIB, mereka kembali datang untuk mencari Handphone milik Faiz dan juga tidak ditemukan, sehingga para remaja tersebut membawa korban lainnya bernama Muammar,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah membawa korban, lanjut Donna, para pelaku menghubungi orang tua dari Muammar bernama Salmiah (54) dengan menggunakan Handphone milik korban meminta uang tebusan sebesar Rp100 ribu rupiah dan meminta untuk di antar ke jembatan Pango Ulee Kareng Banda Aceh.











