Banda Aceh (AD)- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 2 Juli 2026.
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, Rancangan Qanun tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.











