Banda Aceh (AD)- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran
Tag: Pencemaran Nama Baik Sayed Muhammad Mulyadi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

