Banda Aceh (AD)- Proses hukum kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar telah rampung atau P21, sehingga Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang
Tag: Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

