Banda Aceh (AD)- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran
Tag: Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

