Sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Yasir Yusuf menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP dilakukan sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance.
Pengawasan tersebut tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aspek administratif, tetapi juga mengawal agar dana yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya tujuan maqashid syariah.
“Penghargaan ini merupakan amanah untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah. Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal,” kata Prof. Yasir Yusuf.
Ia menegaskan, peran Dewan Pengawas Syariah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga mengawal agar setiap dana sosial Islam yang dikelola lembaga keuangan syariah mampu menghadirkan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi amanah bagi kami untuk terus memperkuat pengawasan syariah serta memastikan Dana TBDSP dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga akan terus memperkuat sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan agar dana sosial Islam dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat,” pungkas Prof. Muhammad Yasir Yusuf. (R)











