Komisioner KPI Aceh Ajak Mahasiswa USM Jadi Relawan Pengawasan Isi Siaran

oleh -327 Dilihat

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannnya, tambah Zulkhairi, KPI juga harus menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia dan menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

“Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk terlibat dalam mengawasi isi siaran. Sebab, sebagai wakil masyarakat bidang penyiaran, KPI Aceh memiliki banyak keterbatasan untuk mengawasi isi siaran. Maka sangat dibutuhkan peran dan keikutsertaan mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat, “ ujar Zulkhairi.

BACA..  Sekda Muhammad Nasir Dilantik Sebagai Ketua KORPRI Aceh

Dalam bidang perlindungan, Zulkhairi mencontohkan, program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.

BACA..  APDESI Aceh Tegaskan Dukungan terhadap Polri dalam Menjaga Marwah Penegakan Hukum

Begitu juga, tambah Zulkhairi, program siaran yang menampilkan anak-anak dan atau remaja dalam peristiwa atau penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. Sementara itu, dalam hal larangan pornografi, larangannya berupaka kata-kata cabul, ciuman bibir, eksploitasi bagian tubuh tertentu, kekerasan seksual, lirik lagu & Video Clip dan iklan dewasa.

Setelah para mahasiswa memahami aturan-aturan yang berlaku dalam penyiran, kata Zulkhairi, pihaknya mendorong mahasiswa menjadi relawan-relawan penyiaran yang ikut mengawasi konten-konten siaran publik demi kepentingan terjaminnya informasi yang edukatif dan mendidik yang diterima khalayak ramai di Aceh. Dalam waktu dekat, kata Zulkhairi pihaknya akan segera meluncukan nomor hotline pengaduan isi konten siaran.(Ril)