Jakarta (AD)- PETA meminta perusahaan di seluruh dunia untuk menghentikan penjualan kopi luwak yang dihasilkan dengan kekejaman serta meminta pemerintah mengkaji ulang status halalnya.
Hari ini, berbekal rekaman investigasi terbaru yang menunjukan luwak berjalan mondar-mandir dengan gelisah dan mengayunkan kepalanya secara repetitif dalam kandang yang sesak dan kotor di peternakan kopi luwak Indonesia.
PETA melancarkan sebuah kampanye terhadap perusahaan di seluruh dunia yang saat ini menjual kopi yang diproduksi dengan kekejaman. PETA mendesak mereka (red-perusahaan) untuk menurunkan produk-produk tersebut dari rak penjualan.
Selain itu, PETA juga meminta kepada Kementerian Agama yang tahun ini akan merilis sertifikasi halal baru untuk menghapus kopi luwak dari jajaran produk halal karena terbukti diproses dengan kejam.
Indonesia adalah produsen nomor satu kopi luwak. Investigasi PETA mengungkap bagaimana produsen dengan sengaja melabeli kopi dari luwak yang ditangkap sebagai kopi “asli luwak liar” untuk menipu konsumen dan peritel.
Salah satu produsen mengesampingkan klaim tersebut sebagai “strategi pemasaran”. Sementara lainnya, mengaku kesulitan mendapatkan kotoran luwak liar yang mengandung biji kopi.
Menurut salah seorang pekerja, dalam setahun petani kopi luwak hanya bisa mengumpulkan tidak lebih dari 20 kilogram kotoran luwak liar. Sementara, luwak tangkapan yang diberi makan dengan paksa dapat menghasilkan 400 kilogram. Perusahaan seringkali menawarkan sertifikasi yang sia-sia untuk mencoba menipu konsumen agar berpikir bahwa kopi luwak adalah produk yang etis.
“Setiap cangkir kopi luwak mewakili penderitaan luwak yang kemungkinan besar kehilangan kewarasannya dalam kandang yang kotor dan menyedihkan ini,” ungkap senior vice presiden PETA, Jason Baker, dalam siaran persnya, Sabtu 10 Desember 2022.
PETA ingin mengingatkan orang-orang bahwa kopi luwak tidaklah halal. Di hampir sebagian besar wilayah Timur Tengah memilih produk kopi Indonesia lainnya yang nikmat dan diproduksi tanpa kekejaman sebagai gantinya.
Meskipun merupakan spesies yang dilindungi di bawah konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah (CITES), luwak seringkali ditangkap saat berusia sekitar enam bulan dan hampir tidak diberi makan apapun kecuali buah kopi untuk menghasilkan kopi luwak.
PETA mencatat bahwa mengurung hewan dengan kotorannya sendiri akan memicu stress dan menciptakan tempat untuk penyakit zoonosis berkembang biak.
SARS yang diperkirakan memiliki tingkat kematian sekitar 15 persen, telah menyebar dari luwak ke manusia.
PETA dengan semboyan yang berbunyi “hewan bukan milik kita untuk disiksa dengan cara apapun” menentang speiesisme, sebuah sudut pandang supremasi manusia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengumpulan dan pelaporan investigasi PETA, silakan kunjungi PETAAsia.com atau ikuti di Twitter, Facebook, dan Instagram. (*)











