Saat Desi meminta jawaban klarifikasi dari PT. Semadam. Langsung dijawab oleh tim Legalnya, Mahrujar Nasution bahwa; ijin HGU PT. Semadam yang baru sesuai dengan yang lama seluas 347,8 hektar.
Kelebihan 109 hektar seperti yang disampaikan lembaga pendamping, include di dalam 347,8 hektar. Diakui bahwa, 109 hektar kelebihan itu ada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Dikatakan Mahrujar, saat ini sedang dalam tahap pelepasan, “Ya kita sedang menunggu hasilnya, tetapi itu include di dalam HGU yang sekarang seluas 347,8 hektar, tidak di luar HGU,” jelasnya.
Terkait Plasma, sudah dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. Saat ini plasma dilakukan kerja sama dengan beberapa kelompok tani yang ada, masuk dalam agenda Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
Namun Mahrujar saat di tanya Kelompok Tani yang mana?, tidak dijawab oleh manajemen perusahaan PT. Semadam. Dan itu masih menjadi tanda tanya.
Sebab, menurut warga. Selama Alur Mentawak berubah status menjadi Kampung pada tahun 2022 lalu, sampai saat ini pihak Kampung tidak ada plasma yang di garap kelompok tani di kampung itu.
Malah warga menyebut, alat berat yang didatangkan PT. Semadam untuk memperbaiki jalan, bukan jalan kampung. Tetapi jalan HGU, bertopeng CSR untuk mencari suara isteri Manajer Operasional Rusli yang ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPRK.
Sama sekali foto yang diperlihatkan di RDP tersebut, tidak ada kaitannya dengan program CSR, mainkan murni kegiatan politik untuk mencari suara.
Kegelisahan warga memuncak bukan di dalam ruang RDP, tetapi di luar ruang. Sebab dianggap PT. Semadam tidak kooperatif terkait data HGU.
Padahal warga ingin sekali memberikan jawaban atas tanggapan manajemen PT. Semadam terkait operasionalnya. Yang dianggap tidak terbuka untuk menunjukkan alat bukti perusahaan.
Namun waktu yang diberikan di RDP sangat singkat, sehingga para saksi kunci yang menjadi korban pencaplokan tanah, tidak ada kesempatan untuk diberi kesempatan berbicara.
Sebaliknya kecurigaan dan praduga warga sangat beralasan, kenapa RDP diperlambat, tak lain agar waktu berjalannya RDP menjadi singkat, sehingga tidak ada ruang untuk memberi jawaban dari warga terkait ketidakterbukaan pihak BPN dan Perusahaan.
“Pihak kami sangat dirugikan dari RDP yang di gelar ini, sebab kami tidak di beri waktu untuk memberikan tanggapan pada RDP ini, gujuk-gujuk langsung di tutup saja oleh ketua Komisi,” celetuk warga pasca RDP.
Sebaliknya Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang Adi Darma sepakat agar dilakukan ukur ulang pada titik-titik lokasi yang bersengketa dengan masyarakat.
Apalagi itu, menyahuti pernyataan presiden untuk membasmi mafia tanah baik di Provinsi maupun Kabupaten. Yang banyak merugikan masyarakat.
“Saya sangat sepakat jika dilakukan ukur ulang pada lokasi yang di duga berseberangan dengan perusahaan, sebab Gubernur Aceh juga telah perintahkan para Bupati untuk mengecek dan mengukur ulang HGU di daerahnya masing-masing,” jelas Adi Darma.
Sedangkan Datok Penghulu Alur Mentawak. Jajang Sunarya, MPd mengatakan, bahwa. Dugaan 109 hektar kelebihan HGU tersebut di luar dari luas HGU 347,8 hektar.
Dugaan dan hasil investigasi kampung Alur Mentawak PT. Semadam menguasai lahan lebih dari 400 hektar, tidak seperti yang di klaim perusahaan.
Selain itu juga, pihaknya tidak pernah ada plasma binaan PT. Semadam dari 2022 sampai saat ini.
“Sejak kampung ini terbentuk tahun 2022 lalu, hingga kini kami tak tahu kalau ada plasma yang dibentuk perusahaan di luar kampung kami ini, pastinya untuk Alur Mentawak tidak ada Plasma PT. Semadam di sini,” jelas Jajang.
Begitu juga CSR, sebut Jajang. Menurutnya PT. Semadam tidak pernah menyalurkan CSR nya di Kampung Alur Mentawak.
“Jadi kami perlu RDP untuk mencari saling keterbukaan, agar masalahnya menjadi terang benderang. Jangan ada para pihak menutup-nutupi masalah ini dan kami tidak sampai di sini saja berjuang, lanjut sampai ke provinsi atau ke pusat, sebab ini hak kami sebagai warga negara, yang kami tuntut juga haknya kampung,” beber Jajang.
Disisi lain, Sayed turut menambahkan bahwa; Perusahaan TDK mau menunjukan izin HGU Baru THN 2020 termasuk Peta HGU perusahaan.
Perusahaan tetap mengakui HGU mereka seluas 347,8 ha,tidak ada di luar HGU, namun masyarakat mengindikasikan 109 Ha ada diluar HGU yg masih dikelola dgn PT Semadam yg pemanfaatan di kelola oleh Pihak 3.
Dan dasar Bukti lapangan serta keterangan Datok, kalau PT. Semadam sejak Izin HGU tahun 1990 dan Izin HGU baru tahun 2020, sama sekali tidak melakukan pembangunan Kebun Plasma sampai bulan Juni 2025 yang sesuai Aturan.
“Hari ini, Warga yang tergabung dalam FW-AMPK, Datok dan F-CSR. Mendesak dan Akan menyurati Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tamiang untuk segera membentuk Tim pengukuran ulang titik Lokasi HGU PT. Semadam yang bermasalah dengan masyarakat Alur Mentawak, apalagi itu, ditemukan ada lokasi Kawasan HPT yang bangun dan ditanam Karet oleh PT. Semadam di sekitar Patok Pilar Batas Utama (PBU 33 sampai dengan 37) berbatasan dengan kawasan Desa Haloban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumut,” pungkasnya.
Mampukah RDP yang didapuk Dewan terhormat mengembalikan hak-hak masyarakat?, notabene mereka Wakil Rakyat. Warga Alur Mentawak menggantungkan ekspektasi itu pada anda-anda sekalian, kita tunggu hasil rekomendasi dan kelanjutannya. Aamiinnn. [Syawaluddin].











