Dari Aset Sitaan Menjadi Mesin PAD

oleh -114 Dilihat

“Potensi yang dimiliki perkebunan ini cukup besar. Kita berharap pengelolaan yang semakin baik akan mampu meningkatkan produktivitas dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah.”

[Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bupati Aceh Tamiang].

  • Menakar Harapan dan Tantangan di Balik Kebun Sawit 429 Hektare Milik Pemkab Aceh Tamiang

SETORAN PAD Rp500 juta dari PT Rebung Permai Jaya menjadi capaian awal yang menjanjikan. Namun di balik angka tersebut, masih terbentang pekerjaan besar: merehabilitasi kebun tua, meningkatkan produktivitas, dan membuktikan bahwa aset sitaan negara benar-benar mampu menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi daerah.

DI TENGAH tekanan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, setiap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sangat berarti.

Bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, harapan itu kini bertumpu pada hamparan kebun kelapa sawit seluas 429 hektare yang berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Rebung Permai Jaya.

BACA..  USK Hadir di Tengah Luka Banjir Aceh Tamiang

Kebun tersebut bukan aset biasa. Ia merupakan barang bukti sitaan negara yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.

Bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian, aset itu kini mulai menunjukkan nilai ekonominya melalui setoran PAD tahap pertama sebesar Rp500 juta.

Bagi sebagian orang, angka itu mungkin hanya catatan administratif dalam laporan keuangan daerah.

Namun bagi Aceh Tamiang, setoran tersebut menjadi penanda penting bahwa aset yang selama ini terbengkalai mulai bergerak menjadi instrumen pembangunan.

Pertanyaannya, apakah capaian itu hanya keberhasilan sesaat atau awal dari lahirnya sumber PAD baru yang berkelanjutan?

Sebuah Aset dengan Sejarah Panjang

PERJALANAN kebun sawit ini tidak dimulai dari ruang rapat pemerintah daerah.

BACA..  USK Hadir di Tengah Luka Banjir Aceh Tamiang

Aset tersebut berasal dari perkara PT Desa Jaya Alur Jambu yang berujung pada penyitaan oleh negara.

Setelah melalui proses hukum dan administrasi yang panjang, lahan seluas 429 hektare akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada 21 Oktober 2025.

Penyerahan itu sempat disambut optimisme.

Banyak pihak melihat aset tersebut sebagai peluang emas untuk menambah sumber pendapatan daerah tanpa harus membuka lahan baru atau melakukan investasi besar dari awal.

Namun harapan itu segera diuji.

Hanya beberapa minggu setelah proses serah terima, bencana hidrometeorologi melanda Aceh Tamiang. Infrastruktur rusak, aktivitas masyarakat terganggu, dan kawasan perkebunan ikut terdampak.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aset yang diterima pemerintah daerah ternyata tidak serta-merta siap menghasilkan keuntungan.

BACA..  USK Hadir di Tengah Luka Banjir Aceh Tamiang

Ketika Inventarisasi Membuka Fakta

LANGKAH pertama yang dilakukan PT Rebung Permai Jaya adalah melakukan inventarisasi menyeluruh.

Dari proses itu muncul gambaran yang jauh dari kondisi ideal.

Sebagian besar tanaman sawit ternyata mengalami penurunan produktivitas akibat kurangnya pemeliharaan dalam kurun waktu yang panjang. Selain itu, sebagian areal mengalami kerusakan akibat dampak bencana.

Data perusahaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 60 persen tanaman yang masih dapat dipanen secara optimal.

Artinya, dari total 429 hektare kebun yang tercatat sebagai aset daerah, tidak seluruhnya mampu menghasilkan pendapatan maksimal.

Fakta ini penting karena sering kali nilai aset di atas kertas berbeda dengan nilai produktif yang sesungguhnya di lapangan.

Di sinilah tantangan utama pengelolaan dimulai.

Ancaman Kebun Tua