Satreskrim Polresta Banda Aceh RJ kan Kasus Penganiayaan di MOSA

oleh -233 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap junior di SMA Negeri Modal Bangsa (MOSA) pada 20 Juli 2023 lalu.

Penyelesaian perkara RJ itu dilakukan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan dinas terkait lainnya, Kamis 19 Oktober 2023.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, kakak letting korban yang berjumlah 23 orang itu mengumpulkan para juniornya di mushalla setempat.

Mereka diperintahkan oleh kakak letting kelas 12 untuk berdiri setelah berdiri siswa dipukul satu-persatu. Saat giliran korban yang kena pukul dan mencoba mendorong pelaku.

Korban pun dikeroyok oleh 23 orang siswa kelas 12 dengan cara memukul, menendang, serta menginjak kepala dan seluruh bagian tubuh korban.

“Pada saat kejadian, saksi mencoba menghentikan pengeroyokan namun juga tidak dihentikan serta saksi juga ikut dipukul, dan penganiayaan dihentikan karena datang Satpam. Lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Fadillah.

Pihaknya kepolisian sempat kewalahan menangani perkara tersebut, lantaran para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan solidaritas.

“Kita mengambil langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka rata rata berusia antara 15-16 tahun. Setelah kejadian itu, kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Fadillah, pihak sekolah juga melakukan skorsing kepada 23 siswa yang terlibat selama satu minggu. Kasus itu sudah berjalan hampir sebulan, pihak keluarga korban sepakat untuk berdamai. Proses perdamaian di fasilitasi oleh pihak sekolah pada 7 Oktober 2023 lalu.

“Dalam pernyataan damai, pihak pertama mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama. Pihak terlapor berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya. Pihak pertama sepakat untuk membiayai perawatan korban,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kompol Fadillah mengatakan, saat ini pihak keluarga korban sendiri telah mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Orang tua korban Purnama Hadi AR mengatakan, pasca kejadian, ia sendiri sudah beberapa kali membawa anaknya untuk menjalani perawatan. Pasalnya, dari hasil ronsen oleh pihak rumah sakit, terdapat beberapa gumpalan darah di kepala korban.