Merasa Dirugikan, Debitur akan Menggugat Kepala Cabang BSI Banda Aceh

oleh -368 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kepala Cabang BSI Cq Area Collection PT Bank Syariah Indonesia TBK yang beralamat di Jalan Cut Mutia, Nomor 2 Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh akan digugat secara perdata oleh debitur (penerima kredit) atas nama Hasballah karena objek anggunan kredit miliknya akan dilelang.

Adapun objek anggunan yang akan dilelang tersebut berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00089 tanggal 19 Maret 2013.

Hasballah melalui kuasa hukumnya
dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan TM Mirza, S.H mengatakan, gugatan perdata tersebut dilakukan karena dianggap Kepala Cabang BSI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya yang berdampak timbulnya kerugian.

“Pihak BSI akan melelang anggunan berupa SHM Nomor 00089 tanggal 19 Maret 2013. Pelelangan tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Januari 2024 di di ruang lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Mirza kepada Media ini, Rabu 24 Januari 2024 di Banda Aceh.

Menurut Mirza, seharusnya BSI tidak melakukan pelelangan atas anggunan SHM tersebut dikarenakan ada itikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan tunggakan kredit tanpa harus melelang objek anggunan kredit.