Banda Aceh (AD)- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (DPP SiGAP) menyayangkan sikap provokatif Dr. Taqwaddin selaku Ketua Ombudsman RI perwakilan Aceh yang menggunakan institusinya untuk menyerang Pemerintah Aceh, agar Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah mencabut Surat Edaran (SE) tertanggal 13 Desember 2019 Nomor : 450/21770 yang isinya ingin mengokohkan penguatan aqidah Ahlussunnah wal jamaah bermazhab syafii di Aceh demi terciptanya kerukunan ummat beragama.
Sikap paradoks Dr. Taqwadin dinilai bertolak belakang dengan kehendak mayoritas Ulama Aceh yang merespon positif atas dikeluarkannya Surat Edaran Plt Gubenur Aceh supaya masyarakat terjaga kerukunannya dan tidak terganggu oleh pengajian ajaran ekrtreem hasil impor dari luar, seperti ajaran ekstremis ISIS, Wahabi, Syiah, khawarij dan lain sebagainya yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan bertolak belakang dengan keyakinan ummat mayoritas di Aceh.
“Menanggapi sikap atas desakan pencabutan Surat Edaran Plt Gubenur tersebut oleh Ketua Ombudsman RI perwakilan Aceh, Muchti mengaku heran dan mempertanyakan kenapa instistusi independent malah sekarang terkesan kurang professional, kredibel dan rasa LSM, yang masuk ranah sensitifitas isu agama. Apa motifnya? dan ini sangat tidak lazim dikala dirinya memimpin lima tahun sebelumnya,” ungkapnya melalui siaran persnya kepada media ini, Minggu 29 Desember 2019.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa apa yang disampaikan Dr Taqwadin kok malah aneh dan harus dipertanyakan. Apa Ombudsman saat ini krisis akan pengaduan dan laporan dari masyarakat terkait aspek pengawasan pelayanan publik di pemerintahan.
“Kita melihat ada banyak aspek pelayanan yang menghambat dan harus menjadi konsentrasi Ombudsman untuk dijadikan perhatian agar tidak offside,” ujarnya.
Menurutnya, jika pun dikatakan bakal ada masyarakat yang terganggu aspek pelayanannya akibat dikeluarkan surat edaran Plt Gubernur tersebut. Yang menjadi pertanyaan nya adalah, masyarakat yang mana merasa terganggu dan itu harus jelas, jangan nanti subjektifitas.
“Bila pun ada komplain, lazimnya di Ombudsman itu kan pasif dan menunggu laporan atas pengaduan pihak yang komplain baru di advokasi. Bukan seperti sekarang, cenderung merusak marwah institusi dengan masuk ke isu agama dipemberitaan dengan mengatakan, bahwa surat edaran Plt Gubernur itu bertentangan dengan hirarki perundang undangan yang lebih tinggi,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, DPP SiGAP kembali mempertanyakan, jikalau pun bertentangan dengan instrumen penyelesaian secara hukum itu kan sudah ada. Jika Peraturan daerah (Perda), lakukan saja judicial review. Tapi dikala sepucuk surat edaran, mekanisme penyelesaiannya adalah antar sesama pejabat kan harus lebih etis dan paham konteks penyelesaiannya seperti apa,” ujar Muchti.
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan pertimbangan di atas, DPP SiGAP mengharapkan Ombudsman jangan pancing kemarahan publik dan para Ulama yang akan merusak kewibawaan institusinya.
“Kita menilai apa yang diputuskan oleh pemerintah adalah bentuk konsistensi pemerintahan untuk mengembalikan ajaran agama pada Qanun Meukuta Alam masa Sultan Iskandar Muda yang sangat termasyhur di kalangan masyarakat Aceh yang bersumber hukum dari Alquran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas,” pungkasnya.
“Dalam hal ini, DPP SiGAP siap mendukung sepenuhnya surat edaran yang terbitkan oleh Plt Gubernur bertujuan untuk menyelamatkan generasi Aceh agar terhindar dari paham keagamaan yang bertolak belakang dengan keyakinan aqidah Ahlul Sunnah waljamaah bermazhab Syafi’i,” tutup Muchti. (R)











